Web Informasi SPMB - Khusus SMKN 1 Gombong

Situs ini hanya untuk mempermudah mencari informasi sebelum melakukan pendaftaran di situs resmi SPMB Jateng. Untuk mengakses laman pendaftaran resmi SPMB Provinsi Jawa Tengah Klik Tombol dibawah ini.

Daftar SPMB

Untuk cek Penjadwalan Ulang khusus yang sudah ambila antrian day-1, day-2, dan day-3
klik tombol Cek Penjadwalan ulang di bawah ini:

Cek Penjadwalan Ulang

Teknik Mesin

108 Siswa

Teknik Otomotif

216 Siswa

TKR & TSM ditentukan sekolah

TKJ

108 Siswa

DKV

108 Siswa

Timeline

Berikut adalah tahapan penting dalam proses penerimaan murid baru.

26 Mei - 12 Juni 2025
Pembuatan Akun & Verifikasi Berkas
03 - 12 Juni 2025
Aktivasi Akun
13 Juni 2025
Sinkronisasi Data
14 - 18 Juni 2025
Pendaftaran/pemilihan Sekolah dan perubahan pilihan
19 s.d 20 Juni 2025
Evaluasi dan Masa Tenang
21 Juni 2025
Pengumuman Hasil Seleksi
23 s.d 30 Juni 2025
Daftar Ulang
1 Juli 2025
Pengumuman daftar peserta cadangan
02 s.d 04 Juli 2025
Daftar Ulang Peserta Cadangan
14 Juli 2025
Hari Pertama Sekolah

Kalender Penerimaan Murid Baru

Juni 2025
Minggu
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu

Jalur Seleksi SPMB

Pahami dan perhatikan aturan/jalur seleksi SPMB SMK.

  1. Seleksi calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK didasarkan pada nilai rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot prestasi akademik dan/atau non akademik bagi yang calon Murid yang memiliki.
  2. Kuota seleksi nilai prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  3. Bukti atas prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025).
  4. Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat di wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon Murid berasal.
    Khusus untuk prestasi tingkat nasional dan/atau internasional disahkan oleh OPD Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.
  5. Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan oleh OPD Provinsi yang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari Pemerintah provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
  6. Apabila hasil seleksi nilai prestasi diperoleh hasil yang sama, maka diprioritaskan pada:
    1. Jarak tempat tinggal calon Murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan; dan
    2. Usia yang paling tinggi calon Murid.
  7. Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi Prestasi Calon Murid memberikan kesempatan khusus kepada Calon Murid yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
  8. Kuota prestasi khusus bagi Calon Murid yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari kuota daya tampung.
  9. Apabila urutan terakhir pada kuota prestasi khusus ini terdapat lebih dari satu Calon Murid, maka dilakukan Seleksi Prestasi khusus berdasarkan:
    1. Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi calon Murid yang memiliki prestasi dari kejuaraan).
    2. Usia yang lebih tinggi Calon Murid yang bersangkutan.

  1. Calon Murid Disabilitas, Calon Murid Anak Panti, Calon Murid dari Keluarga Miskin, dan Calon Murid ATS, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  2. Ketentuan Calon Murid Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
  3. Kuota Calon Murid Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi.
  4. Apabila jumlah calon Murid Anak Panti melebihi kuota sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan:
    1. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan
    2. Usia calon Murid yang lebih tinggi berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  5. Ketentuan calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon Murid yang telah terdata dalam DTKS serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
  6. Calon Murid disabilitas adalah calon Murid yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas.
  7. Kuota Calon Murid ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi.
  8. Apabila jumlah pendaftar dari calon Murid ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
    1. Usia calon Murid yang lebih tinggi berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran; dan
    2. Calon Murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

  1. Calon Murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  2. Domisili terdekat Murid dalam seleksi SPMB SMK berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  3. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
  4. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
    1. Penambahan anggota keluarga (selain calon Murid).
    2. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
    3. KK hilang atau rusak.
    4. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  6. Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  7. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
    1. Meninggal dunia.
    2. Bercerai.
    3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
  8. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  9. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid yang memuat keterangan mengenai:
    1. Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
    2. Jenis bencana yang dialami.
  10. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  11. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penduduk rentan Adminduk.
  12. Satuan Pendidikan memprioritaskan Murid yang memiliki KK dalam wilayah SPMB pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Satuan Pendidikan asal/jenjang sebelumnya.
  13. Kuota seleksi domisili terdekat dapat digunakan untuk calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah kabupaten/kota.
  14. Kuota seleksi Domisili Terdekat untuk anak guru paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung pada kuota Seleksi Domisili Terdekat.

Berkas Persyaratan SPMB

Pahami dan perhatikan Berkas Persyaratan SPMB SMK.

  1. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  2. Buku Rapor SMP / sederajat.
  3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP / sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ijazah SMP / sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki).
    Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP / sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  8. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.
  9. Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.

  1. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  2. Buku Rapor SMP / sederajat.
  3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP / sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ijazah SMP / sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  7. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM. Data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
  8. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
  9. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  10. Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon Murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.
  11. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki).
    Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP / sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  12. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.

  1. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  2. Buku Rapor SMP / sederajat.
  3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP / sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ijazah SMP / sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
    1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.
    2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1) antara lain:
      • Penambahan anggota keluarga (selain calon Murid).
      • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
      • KK hilang atau rusak.
      • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
    3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
    4. Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
    5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
    6. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
  7. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM. Data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
  8. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki).
    Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP / sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  9. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.

Membacalah, jika Anda malas, tunggu saja saatnya tiba, dan Anda akan menyesal karena tidak membaca.

Saul Goodman

Ceo & Founder

Berkas adalah gambaran dari diri kita, jika berkas kita tidak rapi, maka kita juga tidak rapi. Jika berkas kita palsu maka kita juga palsu dan menipu.

Sara Wilsson

Designer

Notice & Download Berkas SPMB

Ketepatan, kebenaran dan kelengkapan berkas akan mempermudah Anda, begitu juga sebaliknya.

  1. Diterbitkan kurang dari 1 tahun karena pindah domisili/ alamat.
  2. Menumpang di KK orang/ keluarga lain (status Calon Murid dalam SDHK KK harus tertera "ANAK"/ "ANAK PANTI").
  3. Nama Orang Tua/ Wali di KK dengan Ijasah/ rapor dan Akta Lahir berbeda.
  4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

  1. Lebih dari 3 (tiga) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025)
  2. Maka Piagam yang terpakai paling akhir diterbitkan tanggal 17 Juni 2022
  3. Punya Piagam lebih dari 1? yang dipakai adalah 1 buah yang tertinggi bobot nilainya
  4. Piagam yang dipakai harus disertai Surat Keterangan Kebenaran Prestasi dari kepala sekolah asal
  5. Piagam kejuaraan TIDAK BERJENJANG tingkat Nasional dan Internasional harus ada pengesahan dari OPD terkait.
  6. Piagam Calon Murid dari sekolah DI LUAR Provinsi Jawa Tengah harus ada pengesahan dari OPD terkait di Provinsi Asal.
  7. Piagam tertulis Juara 1/ 2/ 3, peringkat yang tidak jelas tidak akan terpakai
  8. Dalam hal piagam TIDAK tertulis Juara 1/ 2/ 3, surat keterangan piagam dari kepala sekolah perlu menyebutkan Juara1/ 2/ 3, dan panitia berhak memeriksa keabsahan kejuaraan dimaksud.

Dokumen yang perlu diperhatikan sebelum datang verifikasi berkas ke sekolah terdekat.

No Nama Berkas Status Jalur
1 Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI
2 Kartu Keluarga ASLI/ FC dengan QR Code berlaku
3 Akta Lahir ASLI/ FC dengan QR Code berlaku
4 Akta Cerai/ Akta Kematian orang Tua ASLI
5 Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL) ASLI
6 Buku Rapor ASLI
7 Surat Keterangan Nilai Rapor ASLI
8 Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter Pemerintah
9 Piagam Kejuaraan yang Tertinggi ASLI
10 Surat Keterangan Kebenaran Prestasi Kepala Sekolah asal ASLI
11 Pengesahan Dinas Kabupaten Kejuaraan Nasional & Internasional Tidak Berjenjang ASLI
12 Pengesahan Dinas Provinsi Asal terhadap Piagam jika bersekolah di luar Jawa Tengah ASLI
13 Surat Keterangan Ketua OSIS/ Kepanduan Kepala Sekolah asal ASLI
14 Surat Penyataan Anak Tidak Sekolah (ATS) ASLI
15 Kartu Disabiitas/ Ket Dokter/ Spesialis/ Rekomendasi Dinas
16 Surat Pernyataan Anak Guru dari Kepala Sekolah ASLI
Keterangan Status:
  • = Bagi semua Calon Murid
  • = Bagi yang memiliki / sesuai kondisi saja
Keterangan Jalur:
  • = Jalur Prestasi
  • = Jalur Afirmasi
  • = Jalur Domisili

Verifikasi Berkas Persyaratan SPMB

Semua berkas yang dibawa saat verifikasi berkas adalah Berkas ASLI, kecuali berkas yang memiliki QR Code yang bisa discan untuk memastikan masih berlakunya.

  • Mengenakan seragam yang berlaku sesuai hari di sekolah sebelumnya, sepatu wajib hitam polos dan mengenakan kaos kaki.
  • Calon Murid Putri dilarang: mengenakan make up apapun, mengecat rambut dan kuku.
  • Calon Murid Putra: potongan rambut wajib 3-2-1 (cepak), tidak mengecat rambut, tidak bertindik/bertato.
  • Kendaraan Calon Murid dan Pendamping yang tidak standar, knalpot brong/berisik, dan 2 Tak (two stroke) dilarang memasuki area SMKN 1 Gombong.

  1. Buku Rapor SMP / sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP / sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP / sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
  6. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (5) antara lain:
    • Penambahan anggota keluarga (selain calon Murid).
    • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
    • KK hilang atau rusak.
    • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
  7. Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  8. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  9. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
  10. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM. Data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
  11. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu didasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
  12. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Murid yang berasal dari panti asuhan).
  13. Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.
  14. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi) paling lama 1 (satu) Tahun.
  15. Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi).
  16. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi), dikecualikan bagi anak Guru.
  17. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi).
  18. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB Tanggal 17 Juni 2025 (khusus bagi Calon Murid yang memiliki).
  19. Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang berisi keterangan bahwa calon Murid pernah menjadi Ketua OSIS atau Ketua Pengurus Kepanduan/Kepramukaan/Hizbul Wathan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi Calon Murid yang memiliki).
  20. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat atau Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua, yang akan mendaftar di SMK Negeri. Untuk semua jurusan di SMKN 1 Gombong mempersyaratkan TIDAK BUTA WARNA.

Rerata Terrendah
Teknik Pemesinan
Tahun sebelumnya

Rerata Terrendah
Teknik Otomotif
Tahun sebelumnya

Rerata Terrendah
TKJ
Tahun sebelumnya

Rerata Terrendah
DKV
Tahun sebelumnya

Calon Murid SMK dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) pilihan program keahlian pada 1 (satu) Satuan Pendidikan;
Calon Murid SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan / atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

Ketentuan Perhitungan Perangkingan Seleksi SPMB

Pahami dan perhatikan aturan/jalur cara penentuan perhitungan rangking seleksi SPMB SMK.

  1. Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan jika memiliki);
  2. Usia yang paling tinggi Calon Murid.

  1. Disabilitas, prioritas diterima;
  2. Anak yang tidak mampu, dengan urutan:
    1. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan;
    2. Usia Calon Murid yang lebih tinggi.
  3. Anak Panti, dengan urutan:
    1. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan;
    2. Usia Calon Murid yang lebih tinggi.
  4. Anak Tidak Sekolah (ATS), dengan urutan:
    1. Usia Calon Murid yang lebih tinggi;
    2. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan.

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
  2. Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan jika memiliki);
  3. Usia yang paling tinggi Calon Murid.

Ketentuan Prestasi/Piagam

Pahami dan perhatikan aturan penggunaan prestasi/piagam/organisasi SPMB SMK.

  1. Prestasi dalam SPMB meliputi:
    1. Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan Semester 5 pada mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
    2. Prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan yang bersifat akademik dan non akademik.
    3. Kepengurusan sebagai Ketua dalam organisasi OSIS atau Kepanduan (Pramuka/Hizbul Wathan).
  2. Prestasi dalam bentuk nilai rapor merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon Murid, sedangkan prestasi dari kejuaraan/lomba atau kepengurusan sebagai Ketua organisasi kesiswaan (OSIS) atau kepanduan (Pramuka/Hizbul Wathan) bersifat sebagai penambah dalam penghitungan prestasi akhir.
  3. Prestasi dari kejuaraan/lomba diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal akhir pelaksanaan pendaftaran SPMB.

  1. Prestasi akademik dan nonakademik dikelompokkan dalam 2 kelompok:
    1. Berjenjang adalah prestasi yang dicapai dalam even/perlombaan yang penyelenggaraannya dimulai dari tingkat Satuan Pendidikan hingga tingkat nasional dan/atau internasional, mewakili Satuan Pendidikan/daerah serta mendapatkan fasilitasi pembiayaan dari pemerintah daerah/unsur pemerintah/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
      Jenis kejuaraan berjenjang:
      Tingkat Nasional:
      • OSN/KSN (Olimpiade Sains Nasional/Kegiatan Sains Nasional)
      • O2SN/KOSN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional)
      • FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional)
      • GSI (Gala Siswa Indonesia)
      • OLSN (Olimpiade Literasi Siswa Nasional)
      • OPSI/KOPSI (Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia)
      • Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
      • POPDA/POPNAS (Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional)
      • LT Pramuka Penggalang
      • Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan
      • MTQ Pelajar
      • PEPAPERDA/PEPAPERNAS
      • PEPARNAS
      • PORPROV/PON (Pekan Olahraga Provinsi/Pekan Olahraga Nasional)
      • Kuis Ki Hadjar
      • Lomba Keterampilan Siswa Nasional
      • FTBI (Festival Tunas Bahasa Ibu)
      • MAPSI (Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami)
      • KSM (Kompetisi Sains Madrasah)
      • Madrasah Young Researchers Supercamp
      • Porseni MTs
      • Olimpiade Sains Siswa Madrasah
      • Pospenas (Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Nasional)
      • Lomba Cerdas Cermat Museum
      • SIPPA DHAMMA SAMAJJA
      • UTSAWA DHARMAGITA
      Tingkat Internasional:
      • IMSO (International Mathematics and Science Olympiad)
      • ITMO (International Teenagers Mathematics Olympiad)
      • IPhO (International Physics Olympiad)
      • IChO (International Chemistry Olympiad)
      • IBO (International Biology Olympiad)
      • IGeO (International Geography Olympiad)
      • IOAA (International Olympiad on Astronomy and Astrophysics)
      • IOI (International Olympiad in Informatics)
      • APIO (Asia-Pacific Informatics Olympiad)
      • Asean School Games
      • MTQ Internasional
      • SEA Games
      • Asean Paragames
      • Asian Paragames
      • Paralympic Games
      • Olympiade
    2. Tidak berjenjang adalah semua prestasi dari kejuaraan/lomba selain yang tersebut pada angka (a) di atas.

  1. Calon Murid hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) prestasi meskipun memiliki lebih dari 1 (satu) prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
  2. Piagam penghargaan kejuaraan wajib mendapat pengesahan dari:
    1. Tingkat Kabupaten dan Provinsi: piagam wajib disahkan oleh Satuan Pendidikan SMP/sederajat asal calon Murid.
    2. Tingkat Nasional dan Internasional: piagam wajib disahkan oleh Satuan Pendidikan SMP/sederajat asal calon Murid dan OPD Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba, kecuali piagam kejuaraan berjenjang cukup disahkan oleh Satuan Pendidikan asal.
    3. Murid dari luar Provinsi Jawa Tengah: bukti prestasi wajib mendapat pengesahan oleh OPD Provinsi yang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari Pemerintah provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk Murid dari Satuan Pendidikan di bawah Kemenag.
    4. Bukti prestasi harus didukung Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid (contoh form Surat Keterangan terlampir).

  1. Prestasi Akademik dan Nonakademik Berjenjang
    Tingkatan Juara
    I II III
    Tingkat Internasional Langsung diterima
    Tingkat Nasional Langsung diterima 5,00 4,00
    Tingkat Provinsi 3,00 2,75 2,50
    Tingkat Kab/Kota 2,25 2,00 1,75
  2. Prestasi Akademik dan Nonakademik Tidak Berjenjang
    Tingkatan Event Juara
    I II III
    Tingkat Internasional 3,00 2,75 2,50
    Tingkat Nasional 2,25 2,00 1,75
    Tingkat Provinsi 1,50 1,25 1,00
    Tingkat Kab/Kota 0,75 0,50 0,25

  1. Pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan di tingkat Satuan Pendidikan dibuktikan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan calon Murid yang bersangkutan.
  2. Apabila calon Murid memiliki pengalaman dalam kepengurusan OSIS atau Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan, maka hanya diberikan pengakuan untuk 1 (satu) jenis kepengurusan, dan kepengurusan hanya berlaku bagi Ketua.
  3. Bobot nilai kepengurusan dalam OSIS atau Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan:
    • Ketua OSIS: 0.75
    • Ketua Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan: 0.50

Perhitungan Nilai

Perhitungan Nilai Akhir untuk SMK ditentukan otomatis oleh sistem SPMB.

Akreditasi Sekolah Asal

Akreditasi Satuan Pendidikan asal/ sebelumnya tidak mempengaruhi komponen penghitungan nilai akhir SMK.

Nilai Semester 1-5:
  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
  • PPKn/Pendidikan Pancasila,
  • Bahasa Indonesia,
  • Matematika,
  • IPA,
  • IPS,
  • Bahasa Inggris.
  • Nilai Akhir SMK

    NA SMKN = NR + (NK atau PO)

    • Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK Negeri meliputi:
      1. Rata-Rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang sederajat;
      2. Bobot Nilai Kejuaraan (NK) atau Bobot Pengalaman Organisasi (PO);

    Nilai Agama Islam MTs/ Pesantren?

    Untuk Madrasah dan Pondok Pesantren menyesuaikan, khusus Mapel Pendidikan Agama Islam yang terdiri dari 4 (empat) atau lebih Sub Mapel (Al Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam, dan lainnya) bisa diambil rata-rata dari ke 4 (empat) atau lebih sub mapel tersebut dalam pengisian kolom nilai pada Surat Keterangan Nilai Rapor.

    Thumbnail YouTube

    Tutorial menggunakan sistem SPMB Provinsi Jawa Tengah

    Buru-buru tanpa ketelitian hanya akan membuatmu bekerja dua kali, bahkan lebih, sehingga itu akan menghambatmu sendiri.

    Sara Wilsson

    Designer

    • Jujur adalah kunci, jika Anda berusaha mengakali sistem, maka kemungkinan malah membuat langkah semakin sulit.
    • Cek ulang semua data sebelum dikirim, jangan sampai salah.
    • Jika terdapat kesalah saat mengisi data maka Anda akan diminta Panitia SMKN 1 Gombong untuk mengantri dari belakang agar alur verifikasi tidak terganggu oleh satu orang.

    Pengumuman Hasil SPMB & Cadangan

    Pahami dan perhatikan aturan/jalur cara penentuan perhitungan rangking seleksi SPMB SMK.

    1. Link Jurnal akan dapat di klik ketika sistem SPMB provisi sudah dibuka
    2. Tombol akan aktif ketika sistem cek Jurnal/ Pengumuman memang sudah dibuka
    No Jurusan Prestasi Afirmasi Domisili
    1 Teknik Mesin Cek Cek Cek
    2 Teknik Otomotif Cek Cek Cek
    3 Teknik Komputer dan Jaringan Cek Cek Cek
    4 Desain Komunikasi Visual Cek Cek Cek

    1. Siswa yang dinyatakan lolos akan diarahkan untuk daftar ulang.
    2. Informasi daftar ulang akan kami sampaikan setelah data Calon Murid Baru yang lolos sudah ditetapkan oleh provinsi.

    1. Calon Murid Cadangan akan mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat Calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi SPMB tidak melakukan daftar ulang.
    2. Calon Murid Cadangan didasarkan pada pilihan Calon Murid sesuai jalur yang dipilih.
    3. Calon Murid Cadangan ditentukan oleh sistem secara otomatis dari Disdikbud Jawa Tengah, BUKAN DITENTUKAN SEKOLAH
    4. Informasi cadangan dan daftar ulang cadangan akan kami sampaikan setelah data Calon Murid Baru cadangan sudah ditetapkan oleh provinsi

    Aturan Perubahan SPMB 2025

    Informasi terbaru mengenai aturan perubahan SPMB tahun 2025.

    No Kegiatan Jadwal
    1 Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru Tanggal 17 April 2025
    2 Pengumuman SPMB Tanggal 15 Mei 2025
    3 Pembuatan akun dan verifikasi berkas Tanggal 26 Mei s.d 12 Juni 2025
    4 Aktivasi Akun Tanggal 03 - 12 Juni 2025
    5 Sinkronisasi Data Calon Murid Tanggal 13 Juni 2025
    6 Pendaftaran/pemilihan Sekolah Tanggal 14 - 18 Juni 2025
    7 Evaluasi dan Masa Tenang Tanggal 19 s.d 20 Juni 2025
    8 Pengumuman Hasil Seleksi Tanggal 21 Juni 2025
    9 Daftar Ulang Tanggal 23, 24, 25 dan 30 Juni 2025
    10 Pengumuman daftar peserta cadangan Tanggal 1 Juli 2025
    11 Daftar Ulang bagi CMB Cadangan Tanggal 2 s.d 4 Juli 2025
    12 Awal Tahun Ajaran Baru 2025/2026 Tanggal 14 Juli 2025
    Keterangan Penting:
    • Pengajuan akun secara daring tanggal 26 Mei 2025 pukul 00.00 s.d 12 Juni 2025 pukul 12.00 WIB
    • Verifikasi berkas mulai 27 Mei - 12 Juni 2025 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah
    • Jam Layanan: Senin - Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB
    • Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, istirahat pukul 11.30 - 13.00 WIB
    • Verifikasi berkas pada hari terakhir (12 Juni 2025) ditutup pukul 15.30 WIB
    • Aktivasi akun dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 - 23.59 WIB
    • Khusus tanggal 12 Juni 2025, aktivasi ditutup pukul 22.00 WIB
    • Pendaftaran secara daring mulai 14 Juni 2025 pukul 06.00 WIB s.d 23.59 WIB
    • Khusus tanggal 18 Juni 2025, pendaftaran ditutup pukul 17.00 WIB

    Ketentuan Umum:
    • Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran/pemilihan sekolah (14 Juni 2025)
    • Piagam prestasi harus diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran/pemilihan sekolah (14 Juni 2025)
    • Semua dokumen piagam harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat
    Ketentuan Khusus Kartu Keluarga:
    • Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili masih dapat digunakan, meliputi:
      • Penambahan anggota keluarga (selain calon Murid)
      • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, pindah)
      • KK hilang atau rusak
      • Perubahan elemen data lain kecuali alamat
    • Perpindahan domisili harus disertai kepindahan seluruh keluarga dalam KK
    • Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan rapor/ijazah dan akta kelahiran
    • Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) harus sebagai anak/anak yang diasuh panti
    • Dalam kondisi bencana alam/sosial, KK dapat dicetak kembali sesuai ketentuan penduduk rentan Adminduk
    Ketentuan Prestasi:
    • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
    • Diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran (14 Juni 2025)
    • Harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat
    • Surat Keterangan Ketua OSIS/Kepanduan harus diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran

    Daftar Isi