Web Informasi SPMB - Khusus SMKN 1 Gombong

Situs ini hanya untuk mempermudah mencari informasi sebelum melakukan pendaftaran di situs resmi SPMB Jateng.

Timeline

Berikut adalah tahapan penting dalam proses penerimaan murid baru.

Geser untuk melihat jadwal lengkap
Tahap 1
03 - 12 Juni 2026

Pembuatan Akun & Verifikasi Berkas

  • Pengajuan akun secara daring tanggal 03 Juni 2026 pukul 00.00 s.d 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
  • Verifikasi berkas mulai 04 - 13 Juni 2026 di SMA Negeri atau SMK Negeri di Jawa Tengah. Jam Layanan hari Senin - Sabtu pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, dan khusus hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.

Tahap 2
04 - 13 Juni 2026

Aktivasi Akun

  • Tanggal 04 - 13 Juni 2026, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 - 23.59 WIB
  • Khusus tanggal 13 Juni 2026, ditutup pada pukul 22.00 WIB.
Tahap 3
14 Juni 2026

Sinkronisasi Data

  • Tidak ada keterangan dari dinas.
  • Kemungkinan adalah proses internal dinas.
Tahap 4
15 - 18 Juni 2026

Pendaftaran/pemilihan Sekolah dan perubahan pilihan

  • Secara daring mulai tanggal 15 Juni 2026 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
  • Khusus tanggal 18 Juni 2026, pendaftaran ditutup pada pukul 15.00 WIB.
Tahap 5
19 s.d 20 Juni 2026

Evaluasi dan Masa Tenang

  • Tidak ada keterangan dari dinas.
  • Kemungkinan adalah proses internal dinas.
Tahap 6
21 Juni 2026

Pengumuman Hasil Seleksi

Tanggal 21 Juni 2026, paling lambat pukul 23.59 WIB
Tahap 7
22 - 25 Juni 2026

Daftar Ulang

Tanggal 22 - 25 Juni 2026 paling lambat pukul 15.00 WIB
Tahap 8
26 Juni 2026

Pengumuman daftar peserta cadangan

Tanggal 26 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
Tahap 9
29 - 30 Juni 2026

Daftar Ulang Peserta Cadangan

Tanggal 29 - 30 Juni 2026 paling lambat pukul 15.30 WIB
Tahap 10
13 Juli 2026

Hari Pertama Sekolah

Tanggal 13 Juli 2026

Kalender Penerimaan Murid Baru

...
Minggu
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu

Overview Jurusan

Mengenal Program Keahlian di SMKN 1 Gombong

Informasi Penting: Meskipun terdapat pembagian konsentrasi keahlian TKR (Mobil) dan TSM (Motor), pada sistem pendaftaran SPMB tetap memilih Teknik Otomotif. Penentuan pembagian kelas ke TKR atau TSM akan diputuskan oleh sekolah secara internal berdasarkan Nilai Akhir SMK dan skala prioritas pilihan siswa.
01

Teknik Mesin

108 Siswa Siswa
108 Kuota
Tidak Buta Warna
Play
02

TKJ

108 Siswa Siswa
108 Kuota
Tidak Buta Warna
Play
03

Teknik Otomotif

216 Siswa Siswa
216 Kuota
Tidak Buta Warna
Play
04

DKV

108 Siswa Siswa
108 Kuota
Tidak Buta Warna
Play
0

Teknik Pemesinan Tahun sebelumnya

0

Teknik Otomotif Tahun sebelumnya

0

TKJ Tahun sebelumnya

0

DKV Tahun sebelumnya

Jalur Seleksi SPMB

Pahami dan perhatikan aturan/jalur seleksi SPMB SMK

  1. Kuota seleksi prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
  2. Seleksi calon murid kelas 10 (sepuluh) SMK Negeri didasarkan pada nilai rata-rata dari nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan, Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai prestasi/kejuaraan apabila memiliki, dan nilai organisasi apabila memiliki.
  3. Bukti atas prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026).
  4. Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat, bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang telah dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional serta wajib mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal.
  5. Dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
  6. Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat surat keterangan oleh Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari Pemerintah Provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk murid yang berasal dari satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
  7. Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
  8. Apabila hasil seleksi nilai prestasi diperoleh hasil yang sama, maka diprioritaskan pada:
    1. Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan; dan
    2. Usia calon murid yang lebih tinggi.
    Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni melalui jalur pendidikan formal, kuota seleksi prestasi calon murid memberikan kesempatan khusus kepada calon murid yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
  9. Kuota prestasi khusus bagi calon murid yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari kuota daya tampung.
  10. Seleksi minat/bakat sebagaimana dimaksud pada angka 9 dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang memiliki program keahlian dimaksud melalui ujian praktik.
  11. Apabila urutan terakhir pada kuota prestasi khusus ini terdapat lebih dari satu calon murid, maka dilakukan seleksi prestasi khusus berdasarkan:
    1. Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan; dan
    2. Usia calon murid yang lebih tinggi.
  12. Calon murid yang sudah dinyatakan lolos melalui seleksi prestasi khusus maka calon murid yang bersangkutan tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti jenis seleksi lainnya.
  13. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di satuan pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di satuan pendidikan, meliputi Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Ketua MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Ketua Badan Eksekutif Siswa, dan Ketua Pramuka (Pratama Putra/Putri)/Hizbul Wathan (Pratama Putra/Putri), apabila memiliki.

  1. Seleksi Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid berasal dari Anak Disabilitas, Anak dari Keluarga Tidak Mampu, Anak Panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS), dengan kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
  2. Calon murid anak disabilitas adalah calon murid yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter/dokter spesialis/psikolog/telah memperoleh rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil asesmen oleh Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan.
  3. Calon murid disabilitas paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung satuan pendidikan pada jalur afirmasi.
  4. Apabila jumlah pendaftar sebagaimana angka 3 lebih dari 2% (dua persen), diberlakukan mekanisme penyaluran ke jurusan yang berbeda atau satuan pendidikan terdekat dengan domisilinya yang masih tersedia kuota.
  5. Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon murid yang telah terdata dalam DTSEN Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.
  6. Data sebagaimana angka 5 adalah berdasarkan periode rilis pada bulan April 2026.
  7. Calon murid sebagaimana dimaksud pada angka 5 berlaku ketentuan:
    1. Desil 1 sebagai Prioritas 1;
    2. Desil 2 sebagai Prioritas 2;
    3. Desil 3 sebagai Prioritas 3;
    4. Desil 4 sebagai Prioritas 4.
  8. Calon murid sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan 6 apabila melebihi kuota daya tampung satuan pendidikan pada Jalur Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan:
    1. Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke satuan pendidikan pilihan; dan
    2. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  9. Calon murid Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 (P1) dan prioritas 2 (P2) yang ditetapkan oleh Dinas Sosial dengan ketentuan paling banyak 3% dari jumlah daya tampung satuan pendidikan pada Jalur Afirmasi.
  10. Calon murid sebagaimana dimaksud pada angka 9 berlaku ketentuan:
    1. P1 sebagai Prioritas 1;
    2. P2 sebagai Prioritas 2.
  11. Apabila jumlah murid Anak Panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung satuan pendidikan pada Jalur Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan:
    1. Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke satuan pendidikan pilihan; dan
    2. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  12. Kuota calon murid ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung satuan pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi.
  13. Apabila jumlah pendaftar dari calon murid ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung satuan pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
    1. Usia calon murid yang lebih tinggi berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran; dan
    2. Calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan.

  1. Seleksi domisili terdekat diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili terdekat dengan satuan pendidikan dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
  2. Kuota domisili terdekat sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk di dalamnya kuota domisili khusus paling banyak 5% (lima persen).
  3. Domisili khusus sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberlakukan kepada wilayah kecamatan yang belum berdiri SMAN dan/atau SMKN atau wilayah desa tempat kedudukan satuan pendidikan SMK Negeri yang berdiri di atas lahan tanah kas desa.
  4. Seleksi domisili khusus diikuti oleh calon murid dalam wilayah domisili terdekat yang ditetapkan sebagai wilayah khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia calon murid yang lebih tinggi. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rata-rata nilai rapor, nilai TKA, nilai prestasi/kejuaraan apabila memiliki, dan nilai organisasi apabila memiliki.
  5. Calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran (Tanggal 14 Juni 2026) penerimaan murid baru.
  6. Domisili terdekat calon murid dalam seleksi SPMB SMK Negeri berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  7. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.
  8. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
    1. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon murid).
    2. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
    3. KK hilang atau rusak.
    4. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
  9. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  10. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  11. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
    1. Meninggal dunia;
    2. Bercerai; atau
    3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
  12. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia/bercerai/kondisi lain yang ditetapkan oleh daerah sehingga nama orang tua/wali calon murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian/akta cerai/surat penetapan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  13. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid yang memuat keterangan mengenai:
    1. Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026) sejak diterbitkannya surat keterangan domisili/surat keterangan bertempat tinggal; dan
    2. Jenis bencana yang dialami.
  14. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga pada KK calon murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  15. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penduduk Rentan Adminduk.
  16. Satuan pendidikan memprioritaskan murid yang memiliki KK dalam wilayah SPMB pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan satuan pendidikan asal/jenjang sebelumnya.

Apabila terdapat sisa kuota pada jalur sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, maka sisa kuota tersebut dapat dialihkan pada kuota seleksi prestasi.

Data Resmi Pemerintah

Infografis Kuota Seleksi

Visualisasi pembagian daya tampung penerimaan peserta didik baru berdasarkan regulasi resmi Pemerintah Provinsi.

Catatan Penting: Kalkulasi ini merupakan simulasi estimasi berdasarkan regulasi. Perhitungan final dan penetapan kuota resmi dilakukan secara otomatis oleh Sistem SPMB Online Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

75%
prestasi
15%
afirmasi
10%
domisili
Seleksi Prestasi
Percentage for Prestasi track
405 Kursi
Teknik Mesin 81
TKJ 81
Teknik Otomotif 162
DKV 81
75%
Seleksi Afirmasi
Anak Panti max, Disabilitas max, Anak ATS max, Kurang Mampu min
84 Kursi
Teknik Mesin 17
TKJ 17
Teknik Otomotif 33
DKV 17
Distribusi Kategori
Anak Panti max 3%
2 Kursi
Disabilitas max 2%
1 Kursi
Anak ATS max 2%
1 Kursi
Kurang Mampu min 93%
80 Kursi
15%
Seleksi Domisili
Domisili Khusus max
51 Kursi
Teknik Mesin 10
TKJ 10
Teknik Otomotif 21
DKV 10
Distribusi Kategori
Domisili Khusus max 5%
2 Kursi
10%

Sumber: Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pedoman SPMB pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Berkas Persyaratan SPMB

Pahami dan perhatikan Berkas Persyaratan SPMB SMK.

  1. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  2. Buku Rapor SMP/sederajat.
  3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  5. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
  6. Khusus bagi calon murid yang memiliki piagam kejuaraan, maka dipilih piagam prestasi tertinggi yang sesuai kriteria dan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2023 bagi yang memiliki.
  7. Dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
  8. Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
  9. Dalam hal surat keterangan sebagaimana angka 8 tidak terpenuhi, maka bukti prestasi diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran calon murid.
  10. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di satuan pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di satuan pendidikan, meliputi Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Ketua MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Ketua Badan Eksekutif Siswa, dan Ketua Pramuka (Pratama Putra/Putri)/Hizbul Wathan (Pratama Putra/Putri), apabila memiliki.
  11. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026, dan belum menikah.
  12. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  13. Surat rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
  14. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari calon murid yang diketahui orang tua sebagaimana ketentuan pada tabel 1.
  15. Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari calon murid yang diketahui orang tua, sesuai dengan program keahlian yang dipilih, sebagaimana ketentuan tabel 1.

  1. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  2. Buku Rapor SMP/sederajat.
  3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  5. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2026, dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  8. Bagi calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu satuan pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
  9. Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu telah terdata dalam DTSEN Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.
  10. Data sebagaimana angka 9 adalah berdasarkan periode rilis pada bulan April 2026.
  11. Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  12. Calon murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada satuan pendidikan lain.
  13. Khusus bagi calon murid yang memiliki piagam kejuaraan, maka dipilih piagam prestasi tertinggi yang sesuai kriteria dan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2023 bagi yang memiliki.
  14. Dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
  15. Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
  16. Dalam hal surat keterangan sebagaimana angka 15 tidak terpenuhi, maka bukti prestasi diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran calon murid.
  17. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari calon murid yang diketahui orang tua sebagaimana ketentuan pada tabel 1.
  18. Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari calon murid yang diketahui orang tua, sesuai dengan program keahlian yang dipilih, sebagaimana ketentuan tabel 1.

  1. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  2. Buku Rapor SMP/sederajat.
  3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  5. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2026, dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
    1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.
    2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud antara lain:
      1. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon murid).
      2. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
      3. KK hilang atau rusak.
      4. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
  8. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  9. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  10. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  11. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
  12. Bagi calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu satuan pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
  13. Khusus bagi calon murid yang memiliki piagam kejuaraan, maka dipilih piagam prestasi tertinggi yang sesuai kriteria dan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2023 (khusus bagi yang memiliki).
  14. Dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
  15. Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
  16. Dalam hal surat keterangan sebagaimana angka 15 tidak terpenuhi, maka bukti prestasi diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran calon murid.
  17. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari calon murid yang diketahui orang tua sebagaimana ketentuan pada tabel 1.
  18. Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari calon murid yang diketahui orang tua, sesuai dengan program keahlian yang dipilih, sebagaimana ketentuan tabel 1.

Notice & Download Berkas SPMB

Ketepatan, kebenaran dan kelengkapan berkas akan mempermudah Anda, begitu juga sebaliknya.

  1. Diterbitkan kurang dari 1 tahun karena pindah domisili/ alamat.
  2. Menumpang di KK orang/ keluarga lain (status Calon Murid dalam SDHK KK harus tertera "ANAK"/ "ANAK PANTI").
  3. Nama Orang Tua/ Wali di KK dengan Ijasah/ rapor dan Akta Lahir berbeda.
  4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

  1. Piagam yang terpakai paling lama tanggal 16 Juni 2023
  2. Punya Piagam lebih dari 1? yang dipakai adalah 1 buah yang tertinggi bobot nilainya
  3. Piagam diperoleh dari Kejuaraan harus disertai Surat Keterangan Kebenaran Prestasi dari kepala sekolah asal
  4. Piagam kejuaraan TIDAK BERJENJANG yang tidak dikurasi Puspresnas tingkat Nasional dan Internasional harus ada pengesahan dari OPD terkait.
  5. Piagam Calon Murid dari sekolah DI LUAR Provinsi Jawa Tengah harus ada pengesahan dari OPD terkait di Provinsi Asal.
  6. Piagam tertulis Juara 1/ 2/ 3, peringkat yang tidak jelas tidak akan terpakai
  7. Dalam hal piagam TIDAK tertulis Juara 1/ 2/ 3, surat keterangan piagam dari kepala sekolah perlu menyebutkan Juara1/ 2/ 3, dan panitia berhak memeriksa keabsahan kejuaraan dimaksud.

Dokumen yang perlu diperhatikan sebelum datang verifikasi berkas ke sekolah terdekat.

No Nama Berkas Status Jalur
1 Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI
2 Kartu Keluarga ASLI/ FC dengan QR Code berlaku
3 Akta Lahir ASLI/ FC dengan QR Code berlaku
4 Akta Cerai/ Akta Kematian orang Tua ASLI
5 Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL) ASLI
6 Buku Rapor ASLI
7 Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat untuk tahun lulus 2026. ASLI
8 Surat Keterangan Nilai Rapor ASLI
9 Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter Pemerintah
10 Piagam Kejuaraan yang Tertinggi ASLI
11 Surat Keterangan Kebenaran Prestasi dari Kepala Sekolah SMP/MTs  ASLI
12 Pengesahan OPD Kabupaten/Kota untuk Kejuaraan Tidak Berjenjang Tingkat Nasional dan Internasional yang Tidak Dikurasi ASLI
13 Pengesahan OPD Kabupaten/Kota/ Provinsi asal sekolah siswa terhadap Piagam jika bersekolah di luar Jawa Tengah untuk Kejuaraan Tidak Berjenjang yang Tidak Dikurasi ASLI
14 Surat Keterangan Ketua OSIS/ Kepanduan Kepala Sekolah asal ASLI
15 Surat Penyataan Anak Tidak Sekolah (ATS) ASLI
16 Kartu Disabiitas/ Ket Dokter/ Spesialis/ Rekomendasi Dinas
Keterangan Status:
  • = Bagi semua Calon Murid
  • = Bagi yang memiliki / sesuai kondisi saja
Keterangan Jalur:
  • = Jalur Prestasi
  • = Jalur Afirmasi
  • = Jalur Domisili

Verifikasi Berkas Persyaratan SPMB

Semua berkas yang dibawa saat verifikasi berkas adalah Berkas ASLI, kecuali berkas yang memiliki QR Code yang bisa discan untuk memastikan masih berlakunya.

  • Mengenakan seragam yang berlaku sesuai hari di sekolah sebelumnya, sepatu wajib hitam polos dan mengenakan kaos kaki.
  • Calon Murid Putri dilarang: mengenakan make up apapun, mengecat rambut dan kuku.
  • Calon Murid Putra: potongan rambut wajib 3-2-1 (cepak), tidak mengecat rambut, tidak bertindik/bertato.
  • Kendaraan Calon Murid dan Pendamping yang tidak standar, knalpot brong/berisik, dan 2 Tak (two stroke) dilarang memasuki area SMKN 1 Gombong.

Calon murid wajib mengajukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan membawa semua berkas persyaratan pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia. Adapun berkas persyaratan pendaftaran meliputi:

  1. Asli Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Asli Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Asli Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat atau copy Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA), dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
  4. Asli Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau asli Surat Keterangan Lulus (SKL).
  5. Asli Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2026, dan belum menikah.
  6. Asli Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026).
  7. Asli surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
  8. Asli Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah bagi calon murid yang merupakan anak guru.
  9. Asli Surat Keterangan Domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat bagi calon murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi.
  10. Asli piagam prestasi/kejuaraan sesuai piagam yang diunggah pada saat ajuan akun bagi calon murid yang memiliki.
  11. Asli Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang berisi keterangan bahwa calon murid pernah menjadi Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Ketua MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Ketua Badan Eksekutif Siswa, dan Ketua Pramuka (Pratama Putra/Putri)/Hizbul Wathan (Pratama Putra/Putri), yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB bagi calon murid yang memiliki.
  12. Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau asli Surat Pernyataan Sehat atau asli Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari calon murid yang diketahui orang tua, yang akan mendaftar di SMK Negeri sesuai dengan program keahlian yang dipilih.

Tutorial Pendaftaran

Thumbnail YouTube

Tutorial menggunakan sistem SPMB Provinsi Jawa Tengah

Buru-buru tanpa ketelitian hanya akan membuatmu bekerja dua kali, bahkan lebih, sehingga itu akan menghambatmu sendiri.

S
Sara Wilsson
Designer
  • Jujur adalah kunci, jika Anda berusaha mengakali sistem, maka kemungkinan malah membuat langkah semakin sulit.
  • Cek ulang semua data sebelum dikirim, jangan sampai salah.
  • Jika terdapat kesalah saat mengisi data maka Anda akan diminta Panitia SMKN 1 Gombong untuk mengantri dari belakang agar alur verifikasi tidak terganggu oleh satu orang.

Other Tutorial Videos

Rapat
Opening SPMB
Rapat Helpdesk
Penjelasan dan Simulasi Pengajuan Akun SPMB 2026

Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, namun tidak jujur sulit diperbaiki.

Berapapun cepatnya kebohongan itu, namun kebenaran akan mengejarnya juga.

Hidup yang tidak dipertaruhkan tidak akan pernah dimenangkan.

Hidup adalah soal keberanian, menghadapi yang tanda tanya, tanpa kita mengerti tanpa kita bisa menawar. Terimalah dan hadapilah.

Kekalahan cultuur menjebabkan terbenamnja bangsa jang kalah itoe boeat selama-lamanja.

Ketentuan Perhitungan Perangkingan Seleksi SPMB

Pahami dan perhatikan aturan/jalur cara penentuan perhitungan rangking seleksi SPMB SMK.

Seleksi prestasi calon murid SMK didasarkan pada urutan:

  1. Nilai akhir (nilai rapor, nilai TKA, nilai prestasi/kejuaraan apabila memiliki, dan nilai organisasi apabila memiliki).
  2. Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan.
  3. Usia calon murid yang lebih tinggi.

Seleksi prestasi calon murid SMK pada kuota prestasi khusus, apabila urutan terakhir pada kuota prestasi khusus ini terdapat lebih dari satu calon murid, maka dilakukan seleksi prestasi khusus berdasarkan:

  1. Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan.
  2. Usia calon murid yang lebih tinggi.

Seleksi afirmasi calon murid SMK berlaku ketentuan:

  1. Calon murid dari disabilitas berdasarkan urutan:
    1. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke satuan pendidikan.
    2. Usia calon murid yang lebih tinggi.
  2. Calon murid dari keluarga tidak mampu, dengan urutan:
    1. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke satuan pendidikan.
    2. Usia calon murid yang lebih tinggi.
  3. Calon murid dari anak panti, dengan urutan:
    1. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke satuan pendidikan.
    2. Usia calon murid yang lebih tinggi.
  4. Calon murid dari Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan urutan:
    1. Usia calon murid yang lebih tinggi.
    2. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke satuan pendidikan.

Seleksi domisili terdekat calon murid SMK didasarkan pada urutan:

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
  2. Nilai akhir (nilai rapor, nilai TKA, nilai prestasi/kejuaraan apabila memiliki, dan nilai organisasi apabila memiliki).
  3. Usia calon murid yang lebih tinggi.

Ketentuan Piagam Prestasi & Organisasi

Pahami ketentuan penggunaan piagam kejuaraan dan pengalaman organisasi.

    1. Prestasi dalam SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri meliputi:
      1. Prestasi Akademik
        1. Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) pada mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
        2. Nilai Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat.
        3. Nilai prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
      2. Prestasi Nonakademik
        1. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di satuan pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di satuan pendidikan, meliputi Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Ketua MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Ketua Badan Eksekutif Siswa, dan Ketua Pramuka (Pratama Putra/Putri)/Hizbul Wathan (Pratama Putra/Putri).
        2. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
    2. Prestasi sebagaimana angka 1 yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan/lomba diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2023.

  1. Prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana angka 1 huruf a dan huruf b dikelompokkan dalam 2 kategori:
    1. Berjenjang adalah prestasi yang dicapai dalam sebuah event/perlombaan yang penyelenggaraannya dimulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dan/atau internasional. Keikutsertaan dalam lomba berjenjang dalam kapasitas mewakili satuan pendidikan dan daerah serta mendapatkan fasilitasi pembiayaan dari pemerintah daerah dengan penyelenggara adalah unsur pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

      Nama kejuaraan/lomba tingkat nasional berjenjang sebagaimana tersebut pada tabel 3.

      Tabel 3. Daftar Kejuaraan/Lomba Tingkat Nasional Berjenjang

      No Nama Kejuaraan/Lomba
      1 Kelompok Riset dan Inovasi
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN)
      2. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)
      3. Kuis Kita Harus Belajar (Kihajar)
      4. Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI)/Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
      5. Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES)
      6. Olimpiade Sains Madrasah (OSMA)
      2 Kelompok Olahraga
      1. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
      2. Pekan Olahraga dan Seni Pondok Pesantren Nasional (Pospenas)
      3. Gala Siswa Indonesia (GSI)
      4. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/POPNAS)
      5. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (Pepaperda/Pepapernas)
      6. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (Peparnas)/Pekan Paralympic Olahraga Provinsi (Peparprov)/Pekan Paralympic Olahraga Kabupaten/Kota (Peparkab/Peparkot)
      7. Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)/Pekan Olahraga Kabupaten/Kota (PORKAB/PORKOT)
      8. Porsadin (Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah)
      3 Kelompok Seni dan Budaya
      1. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
      2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
      3. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN)
      4. Lomba Keterampilan Siswa Nasional (LKSN)
      5. Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI)
      6. Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) MTs
      7. Lomba Cerdas Cermat Museum (LCCM)
      4 Kelompok Keagamaan
      1. Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Pelajar
      2. Musabaqoh Qiroatul Kutub (MQK)
      3. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
      4. Sippa Dhamma Samajja (SDS)
      5. Utsawa Dharma Gita (UDG)
      6. Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani)
      5 Kelompok Kepanduan dan lainnya
      1. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
      2. Lomba Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan
      3. Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI)

      Nama kejuaraan/lomba tingkat internasional berjenjang sebagaimana tersebut pada tabel 4.

      Tabel 4. Daftar Kejuaraan/Lomba Tingkat Internasional Berjenjang

      No Nama Kejuaraan/Lomba
      1International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
      2International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
      3International Physics Olympiad (IPhO)
      4International Chemistry Olympiad (IChO)
      5International Biology Olympiad (IBO)
      6International Geography Olympiad (IGeO)
      7International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
      8International Olympiad in Informatics (IOI)
      9The Asia Pacific Informatics Olympiad (APIO)
      10Asean School Games
      11SEA Games
      12Asean Para Games
      13Asian Para Games
      14Olympiade
      15MTQ Internasional
    2. Tidak berjenjang adalah semua prestasi dari sebuah kejuaraan/lomba selain yang tersebut pada angka 3 huruf a.

  1. Calon murid hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
  2. Piagam penghargaan kejuaraan tidak berjenjang wajib mendapat surat keterangan dari:
    1. Kepala satuan pendidikan SMP/sederajat asal calon murid untuk kejuaraan tingkat Kabupaten/Provinsi.
    2. Kepala satuan pendidikan SMP/sederajat asal calon murid yang bersangkutan dan pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba untuk kejuaraan tingkat nasional dan internasional.
  3. Dalam hal piagam penghargaan dihasilkan dari kejuaraan kategori berjenjang, surat keterangan dilakukan oleh satuan pendidikan asal calon murid yang bersangkutan.
  4. Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat surat keterangan oleh Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi urusan jenis lomba dari Pemerintah Provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk murid yang berasal dari satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
  5. Dalam hal surat keterangan sebagaimana angka 7 tidak terpenuhi, maka bukti prestasi diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran calon murid.

  1. Prestasi Akademik dan Nonakademik Berjenjang
    Tingkatan Juara
    I II III
    Tingkat Internasional Langsung diterima
    Tingkat Nasional Langsung diterima 5,00 4,00
    Tingkat Provinsi 3,00 2,75 2,50
    Tingkat Kab/Kota 2,25 2,00 1,75
  2. Prestasi Akademik dan Nonakademik Tidak Berjenjang

    Tabel 1: Kurasi (Bintang 5, 4, 3)

    No Tingkatan Event Bobot Nilai
    Kurasi
    Bintang 5 Bintang 4 Bintang 3
    Juara 1 Juara 2 Juara 3 Juara 1 Juara 2 Juara 3 Juara 1 Juara 2 Juara 3
    a. Tingkat Internasional 3 2,75 2,5 2,97 2,72 2,47 2,94 2,69 2,44
    b. Tingkat Nasional 2,25 2 1,75 2,22 1,97 1,72 2,19 1,94 1,69
    c. Tingkat Provinsi 1,5 1,25 1 1,47 1,22 0,97 1,44 1,19 0,94
    d. Tingkat Kab/Kota 0,75 0,5 0,25 0,72 0,47 0,22 0,69 0,44 0,19

    Tabel 2: Kurasi (Bintang 2, 1) & Non Kurasi

    No Tingkatan Event Bobot Nilai
    Kurasi Non Kurasi
    Bintang 2 Bintang 1 Juara
    Juara 1 Juara 2 Juara 3 Juara 1 Juara 2 Juara 3 1 2 3
    a. Tingkat Internasional 2,91 2,66 2,41 2,88 2,63 2,38 2,15 2,12 2,09
    b. Tingkat Nasional 2,16 1,91 1,66 2,13 1,88 1,63 1,4 1,37 1,34
    c. Tingkat Provinsi 1,41 1,16 0,91 1,38 1,13 0,88 0,65 0,62 0,59
    d. Tingkat Kab/Kota 0,66 0,41 0,16 0,63 0,38 0,13 0,1 0,07 0,04

  1. Pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan di tingkat Satuan Pendidikan dibuktikan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan calon Murid yang bersangkutan.
  2. Apabila calon Murid memiliki pengalaman dalarn kepengurusan OSIS atau Kepanduan/Prarnuka/Hizbul Wathan, maka hanya diberikan pengakuan untuk 1 (satu) jenis kepengurusan, dan kepengurusan hanya berlaku bagi Ketua.
  3. Bobot nilai kepengurusan dalam organisasi sekolah sebagai Ketua OSIS/Ketua OSIM/Ketua MPK/Ketua BES atau Ketua Pramuka (Pratama Putra/Putri)/Hizbul Wathan (Pratama Putra/Putri): 0.75.

Perhitungan Nilai

Perhitungan Nilai Akhir untuk SMK ditentukan otomatis oleh sistem SPMB.

01

Nilai Mata Pelajaran

Penentuan nilai akhir dilakukan dengan memperhitungkan beberapa komponen penilaian. Komponen dimaksud meliputi rata-rata nilai rapor, nilai rata-rata TKA, nilai prestasi/kejuaran, dan nilai Organisasi apabila memiliki.

Rata-Rata Nilai Rapor Semester 1-5 mata pelajaran:


  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • PPKn/Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • IPA
  • IPS
  • Bahasa Inggris
02

Nilai Akhir SMK

NA = (50% x NRR) + (50% x NRTKA) + NK + NO

Keterangan


NA

NRR

NRTKA

NK

NO

: Nilai Akhir

: Nilai Rata-rata Nilai Rapor

: Nilai Rata-rata TKA

: Nilai Prestasi/Kejuaraan

    : Nilai Organisasi

    03

    Nilai Agama Islam MTs/ Pesantren?

    Untuk Madrasah dan Pondok Pesantren menyesuikan, khusus Mapel Pendidikan Agama Islam yang terdiri dari 4 (empat) atau lebih Sub Mapel (Al Qur'an Had.is, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan islam, dan lainnya) bisa diambil rata-rata dari ke 4 (empat) atau lebih sub mapel tersebut dalam pengisian kolom nilai pada Surat Keterangan Nilai Rapor.

    04

    Akreditasi Sekolah/ Madrasah

    Akreditasi sekolah / madrasah TIDAK DIPERHITUNGKAN

    Pengumuman Hasil SPMB & Cadangan

    Pahami dan perhatikan aturan/jalur cara penentuan perhitungan rangking seleksi SPMB SMK.

    1. Link Jurnal akan dapat di klik ketika sistem SPMB provisi sudah dibuka
    2. Tombol akan aktif ketika sistem cek Jurnal/ Pengumuman memang sudah dibuka
    No Jurusan Prestasi Afirmasi Domisili
    1 Teknik Mesin Cek Cek Cek
    2 Teknik Otomotif Cek Cek Cek
    3 Teknik Komputer dan Jaringan Cek Cek Cek
    4 Desain Komunikasi Visual Cek Cek Cek

    1. Siswa yang dinyatakan lolos akan diarahkan untuk daftar ulang.
    2. Informasi daftar ulang akan kami sampaikan setelah data Calon Murid Baru yang lolos sudah ditetapkan oleh provinsi.

    1. Calon Murid Cadangan akan mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat Calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi SPMB tidak melakukan daftar ulang.
    2. Calon Murid Cadangan didasarkan pada pilihan Calon Murid sesuai jalur yang dipilih.
    3. Calon Murid Cadangan ditentukan oleh sistem secara otomatis dari Disdikbud Jawa Tengah, BUKAN DITENTUKAN SEKOLAH
    4. Informasi cadangan dan daftar ulang cadangan akan kami sampaikan setelah data Calon Murid Baru cadangan sudah ditetapkan oleh provinsi

    Daftar Isi

      Admin Helpdesk SPMB
      Online & Siap Membantu
      Halo! Untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas atau chatbot pintar, silakan gunakan Portal Helpdesk Resmi Provinsi Jawa Tengah.